Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UBSI dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas ini merupakan perluasan dan pengembangan dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Misi utama kami adalah mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. "Bangun Kesadaran, Hentikan Kekerasan. Setiap Orang Berhak Merasa Aman dan Terhormati."
Satgas PPKPT UBSI menangani secara tegas berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, meliputi:
Tindakan yang menyebabkan luka, rasa sakit secara fisik, maupun serangan verbal dan intimidasi yang merusak kesehatan mental atau psikologis seseorang.
Perilaku agresif yang dilakukan berulang kali oleh individu atau kelompok untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan pihak lain (termasuk cyberbullying).
Segala tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang, secara paksa maupun tanpa persetujuan.
Perlakuan tidak adil, pembedaan, atau penolakan keberagaman yang didasarkan pada identitas suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik seseorang.
Aturan, prosedur, atau kebijakan formal maupun informal di lingkungan kampus yang secara langsung atau tidak langsung melanggengkan kekerasan atau ketidakadilan.
Simpan segala bentuk bukti yang mendukung (tangkapan layar chat, foto, rekaman, atau saksi mata).
Hubungi Satgas PPKPT melalui jalur komunikasi resmi (Email/WA) yang telah disediakan.
Satgas akan segera merespons, menjamin kerahasiaan Anda, dan memulai prosedur penanganan.
WA: 0857-7527-0893
Email: ppkpt@bsi.ac.id